Pelanggar Sistem Ganjil Genap di Tol Langsung Ditilang Hari Ini

 Pelanggar Sistem Ganjil Genap di Tol Langsung Ditilang Hari Ini




Hari Selasa (30/8/2016) ini, Pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap sudah resmi dilakukan. Untuk menghindari kemacatan di kota Jakarta pelanggar akan ditilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa sanksi bagi pelanggar kendaraan bermotor akan langsung ditilang. Berikut ini kata-kata beliau: "Sanksi untuk pelanggar peraturan itu merujuk pada pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan".

Samsul di bundaran Jakarta juga menyatakan: "Pasal 280 juncto 68 ayat 1 tentang TNKB. Kan ganjil genap ini berhubungan dengan pelat nomor,"

Denda yang akan dikenakan maksimal sebesar Rp 500.000. Namun, ia mengatakan, bisa saja nantinya denda tersebut berkurang ataupun dihapuskan. Tergantung jalur mana yang akan ditempuh seperti dalam persidangan, denda tersebut dapat berkurang sesuai dengan keputusan hakim.

Sanski sebenarnya dilakukan setelah 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 sebagai masa uji coba. Para pelanggar hanya hanya dikenai sanksi teguran, baik secara lisan maupun tertulis pada saat masa percobaan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan yang mengatur ganjil genap yang akan menjadi acuangi kemacetan di kota Jakarta ini.

Cara kerjanya adalah, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap dapat melintas pada saat hari tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan yang mempunyai plat ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil saja.

Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan. Contohnya genap=6, Ganjil=7 dll.
Pemberlakuan kebijakan ini hanya diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada jam 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan itu tidak berlaku pada weekend dan tanggal merah (Sabtu Minggu atau hari libur nasional).

Kendaraan yang anti hukum(tidak dikenai peraturan tersebut) diantaranya: mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, para pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya. Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.



Ada beberapa rute yang disediakan bagi pengendara yang ingin menghindari sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan jalan alternatifnya.

Berikut ini adalah rute rute altenatif untuk menghindari sitem ganjil genap:

- Kendaraan dari arah timur (Pancoran) yang hendak mengarah ke barat dapat melalui jalan Jalan Gatot Subroto -Jalan HR Rasuna Said - Jalan Dr Satrio - Jalan Mas Mansyur - Jalan Pejompongan - Jalan Penjernihan - Jalan Gatot Subroto - Jalan S Parman/Slipi dan seterusnya.

- Kendaraan dari arah barat (Slipi) yang hendak mengarah ke timur atau selatan dapat melalui Jalan Gatot Subroto - Jalan Penjernihan - Jalan Pejompongan - Jalan Mas Mansyur - Jalan Dr. Satrio - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Soebroto/Jalan Kapten Tendean dan seterusnya.

- Kendaraan dari arah selatan (Blok M) yang hendak mengarah ke utara dapat melalui Jalan Panglima Polim - Jalan Bulungan - Jalan Patiunus II - Jalan Hamengku Buwono 10 - Jalan Hang Lekir - Jalan Asia Afrika II - GeIora Tentara Pelajar - Jalan Penjernihan - Jalan KH Mas Mansyur - Jalan Cideng Barat/Cideng Timur - Jalan Abdul Muis - Jalan Majapahit dan seterusnya.

- Kendaraan dari arah utara (Harmoni) yang hendak mengarah ke selatan dapat melalui JI Gajah Mada/Hayam Wuruk - Jalan Ir. Haji Juanda - Jalan Veteran 3 II - Jalan Medan Merdeka Utara - Jalan Perwira - Jalan Lapangan Banteng Barat - Jalan Pejambon - Jalan Medan Merdeka Timur - Jalan Ridwan Rais - Jalan Prapatan- Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jalan Menteng Raya - Jalan Cut Mutia - Jalan Teuku Umar - Jalan SamratulangiI - Jalan HOS Cokroaminoto - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Soebroto dan seterusnya.

Jangan lupa untuk tetap menyiapkan dokumen dokumen kendaraan anda secara lengkap dan tetap jaga kondisi tubuh dalam bepergian.
Share on Google Plus

About denisuhendra

0 comments:

Post a Comment